Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Denpasar Kelas I A dan Pemerintah Kota Denpasar
Pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Denpasar Kelas I A dan Pemerintah Kota Denpasar

Pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022 sekitar pukul 10.15 WITA bertempat di Ruang Rapat Walikota Denpasar pada Kantor Walikota Denpasar telah terlaksana penandatangan Nota Kesepakatan antara Ketua Pengadilan Denpasar Kelas I A dengan Pemerintah Kota Denpasar yang diwakili oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Denpasar.
Nota Kesepakatan ini mengenai Layanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Para Calon Pengantin Dalam Perkara Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Denpasar Kelas I A. Nota Kesepakatan ini sebagai langkah tindaklanjut atas Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Hal tersebut merupakan langkah implementatif dari pembaharuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2019.
Dalam pembaharuan UU a quo terdapat perubahan umur pasangan nikah kala itu ditetapkan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan setidaknya 16 tahun menjadi calon suami dan calon isteri minimal usia 19 tahun. Hal ini kemudian diakomodir oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Dalam Perma tersebut mengatur mengenai penetapan batal demi hukum bila:
1. Hakim tidak memberikan nasehat dan lupa mempertimbangkan dalam penetapannya.
2. Hakim tidak mendengar dan mempertimbangkan keterangan:
a) Anak yang dimintakan Dispensasi Kawin;
b) Calon Suami/Isteri yang dimintakan Dispensasi Kawin;
c) Orang Tua/Wali Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin;
d) Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri.

Hakim / Pengadilan menjelaskan risiko perkawinan dibawah umur terhadap para Pemohon Dispensasi Kawin dan para Calon Pengantin, terkait dengan:
1. Kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak;
2. Keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun;
3. Belum siapnya organ reproduksi anak;
4. Dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak; dan
5. Potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.
6. Memperhatikan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari psikolog, dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD);
Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin bertujuan untuk:
1. menerapkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perma 5 Tahun 2019;
2. menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak;
3. meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak;
4. mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin; dan
5. mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan Dispensasi Kawin di Pengadlan.
Berangkat dari situlah latar belakang mengapa kemudian perlu dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan ini, sebagai langkah bagi para orang tua/wali yang tengah mengalami kondisi darurat terhadap kenyataan yang terjadi terhadap para anak mereka untuk segera dilakukan pernikahan yang sah menurut agama dan negara.

Pelaksanaan pernikahan di bawah usia bukanlah pilihan hidup bagi setiap orang tua untuk menikahkan anaknya, namun suatu kenyataan dan keterpaksaan, bahkan kedaruratan yang terjadi dimana calon suami isteri sudah begitu erat hubungan percintaannya yang sulit dipisahkan dan tidak bisa ditunda untuk segera menikah secara resmi, bahkan ternyata tidak sedikit pasangan di bawah usia perkawinan telah melakukan hubungan suami-isteri, bahkan sampai calon isteri tersebut mengalami kehamilan. Oleh karena itu, perkara permohonan Dispensasi Kawin merupakan pintu darurat. Sehingga, bila tidak darurat dan tidak memenuhi syarat tidak akan dikabulkan.
Dengan adanya Nota Kesepakatan ini kami mensyaratkan bagi para Pemohon Dispensasi Kawin (khususnya untuk para orang tua/wali), untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon pengantin di puskesmas yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar dengan membawa Surat Pengantar dari PA Denpasar, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan akan dibuat Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sehat ini akan menjadi bukti di persidangan.
Selain itu, Nota Kesepakatan ini bagi Pengadilan Agama Denpasar selaku Lembaga Yudikatif bertujuan untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan peran orang tua dalam pencegahan perkawinan anak, menghindari pernikahan yang bersifat paksaan, yang kesemuanya itu merupakan standar proses mengadili permohonan Dispensasi Kawin.
Bagi Pemerintah Kota Denpasar sebagai Lembaga eksekutif dalam hal ini Dinas Kesehatan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan masyarakat Kota Denpasar merupakan wujud kehadiran Negara terhadap rakyat, melalui Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas. Sebagai wujud kehadiran negara dalam hal ini Pemerintah Kota Denpasar.

Pada akhir agenda tersebut Ketua Pengadilan Agama Denpasar berharap dapat melakukan kerja sama dan kolaborasi lain dengan Pemerintah Kota Denpasar demi meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas.
Demikian berita ini diwartakan, besar harapan kami Nota Kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi PA Denpasar, Pemeritnah Kota Denpasar, dan masyarakat luas pada umumnya. Sekaligus wujud aparatur yang berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptatif, dan Kolaboratif.


