Prosedur Pengaduan

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

PROSEDUR PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR

Form Pengaduan : DOWNLOAD FORM PENGADUAN

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Denpasar kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Denpasar dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Denpasar

1. Secara lisan

  • Melalui telepon (0756) 21307 Fax (0756) 21707, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
  • Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Denpasar.

2. Secara tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Denpasar, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jalan Dr.Moh.Hatta Denpasar.
  • Melalui e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Denpasar dengan klik tautan ini : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.


Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Denpasar

  • Pengadilan Agama Denpasar akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
  • Pengadilan Agama Denpasar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  • Pengadilan Agama Denpasar akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  • Pengadilan Agama Denpasar hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor

 

Perma No.9 Tahun 2016 

Contoh Formulir Permintaan Informasi

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

Formulir Permintaan Informasi

di Pengadilan Agama Denpasar Klas I A

  • Formulir Pengajuan Permohonan Informasi untuk Prosedur Biasa

Selengkapnya Klik : Download Formulir (Sumber: SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011)

  • Formulir Pengajuan Permohonan Informasi untuk Prosedur Khusus

Selengkapnya Klik : Download Formulir (Sumber: SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011)

No Sumber Daftar Lampiran 
1.  Keputusan Ketua MA
2.  Lampiran I
3.  Lampiran II (Daftar Informasi)
4.  Lampiran III (Formulir Permohan Informasi Model A)
5.  Lampiran IV (Register Permohonan)
6.  Lampiran V (Surat Keputusan PPID)
7.  Lampiran VI (Pemberitahuan Tertulis)
8.  Lampiran VII (Bukti Tanda Terima Pembayaran
9.  Lampiran VIII (Form Permohonan Informasi Model B)
10.  Lampiran IX (Formulir Keberatan)
11.  Lampiran X (Register Keberatan)
12.  Lampiran XI (Surat Tanggapan Keberatan)
13.  Lampiran XII (Laporan Tahunan Revaci

Biaya Memperoleh Informasi

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

Biaya Memperoleh Informasi:

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan, misalnya: fotokopi.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang didasarkan pada aturan yang berlaku.
  4. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi bukan merupakan salinan resmi.
  5. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan dikenakan biaya penggandaan Rp 500,- per lembar.

Dasar Hukum :

  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  3. Surat Ketua Pengadilan Agama Denpasar Kelas IA Nomor 71/KPA.W30-A1/SK.HK2.6/III/2024 tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Denpasar
  4. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Denpasar Nomor 103/KPA.W30-A1/SK.TI2.2/V/2024 tentang Standar Pelayanan Informasi Pengadilan Agama Denapasar

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  a. Adanya penolakan atas permohonan informasi.
b. Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
 
B. Registrasi
  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
2. Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
 
C. Tanggapan Atas Keberatan
  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
  a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan.
c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
  Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi
3. Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
4. Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
5. Untuk pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap informasi dapat menghubungi kontak kami di nomor telepon : 0361-423047

Hak-hak Pemohon Informasi

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

Hak-hak Pemohon Informasi
 

   Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi  Publik  (KIP) serta Surat Keputusan  Ketua  Mahkamah Agung  RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 para pemohon informasi memiliki hak-hak Pemohon Informasi. Adapun hak-hak tersebut adalah :

--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
 
  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
  1. Hak untuk memperoleh pelayanan informasi
  2. Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan
  3. Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan
  4. Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi

 


HAK MEMPEROLEH LAYANAN INFORMASI
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan
Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :
  1. Informasi yang hams diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
    1. Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
    2. Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
    3. Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
    4. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
    5. Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    6. Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
    7. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
    8. Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
    9. Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
    10. Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
  2. Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
    1. korupsi;
    2. terorisme;
    3. narkotikalpsikotropika;
    4. pencucian uang; atau
    5. perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
  3. Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
    1. Peraturan Mahkamah Agung;
    2. Surat Edaran Mahkamah Agung;
    3. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
    4. laporan tahunan Mahkamah Agung;
    5. rencana strategis Mahkamah Agung;
    6. pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.

 


Hak Mengetahui Standar dan Maklumat Pelayanan

Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :
  1. Dasar Hukum
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  3. Jangka Waktu
  4. Biaya/ Tarif
  5. Produk Pelayanan
  6. Sarana dan Prasarana
  7. Kompetensi Pelaksana
dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelyanan sebagai berikut :
  1. Pelayanan adminidtrasi persidangan
  2. Pelayanan bantuan hukum
  3. Pelayanan pengaduan
  4. Pelayanan permohonan informasi

 


Hak Mengajukan Keberatan

Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
  1. Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik
  2. Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
  4. Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau
  5. Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini

 


Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Kebertatan Informasi

Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38
  1. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  2. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.co.id

Lokasi Kantor