Tim IT dan Medsos

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

 

TIM IT DAN MEDIA SOSIAL

PENGADILAN AGAMA DENPASAR

No SURAT KEPUTUSAN Link Download
1 SK TIM PENGELOLA WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL DOWNLOAD
2    
3    
 

 

Pengelola PPID

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

 

TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PENGADILAN AGAMA DENPASAR

No SURAT KEPUTUSAN Link Download
1    
2    
3    
 

 

 

Tupoksi PPID

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

TUPOKSI PPID

 

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik; 
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi: 
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan perndaat informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.

Prosedur Pengajuan Penyelesaian Sengketa

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

Prosedur Pengajuan Penyelesaian Sengketa

       Putusan Komisi Informasi sebenarnya bukan akhir dari segalanya, dalam arti bukan putusan yang benar-benar final dan mengikat. Artinya, masih ada upaya hukum lain yang disediakan undang-undang. Jika salah satu pihak –pemohon informasi atau badan publik termohon informasi- tak setuju  atas putusan Komisi Informasi, mereka bisa mengaku keberatan ke pengadilan.
 
Mekanisme keberatannya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Perma menyebut mekanisme keberatan itu diajukan dalam format gugatan, yakni keberatan yang diajukan salah satu pihak. Ingat, sesuai Pasal 48 ayat (1) tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), keberatan itu harus dinyatakan secara tertulis.
 
Ada dua jalur yang disediakan: Peradilan Umum (PN) atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang menentukan jalur yang digunakan adalah status siapa yang digugat. Jika tergugatnya adalah Badan Publik Negara, jalurnya melalui PTUN. sebaliknya jika tergugat Badan Publik non-negara yang digunakan adalah Peradilan Umum. Pasal 47 UU KIP menegaskan pembagian pengadilan yang berwenang.
 
Pengadilan mana yang berwenang pada dasarnya ditentukan tempat kedudukan Badan Publik. Namun pemohon keberatan tetap bisa mengajukan keberatan ke pengadilan di wilayah tempat kediamannya jika tempat kedudukan Badan Publik jauh. Nanti pengadilanlah yang mengirimkan berkas gugatan (keberatan) itu ke pengadilan yang lebih berwenang. Ini adalah upaya mempermudah pencari keadilan, sekaligus menghindari kemungkinan lewat waktu.

Informasi dalam Buku Register

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

Informasi dalam Buku Register

 

Register Perkara di Pengadilan Agama terdiri dari 16 macam buku register yaitu :

  1. Registrasi induk perkara gugatan
  2. Daftar induk perkara permohonan
  3. Daftar permohonan banding
  4. Daftar aplikasi Kasasi
  5. Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali
  6. Daftar Penyitaan barang bergerak
  7. Daftar Penyitaan barang tidak bergerak
  8. Daftar surat kuasa khusus
  9. Daftar eksekusi
  10. Daftar akte cerai
  11. Daftar Perkara Jinayah (Khusus bagi Mahkamah Syariyah di wilayah Aceh Nangroe Darussalam)
  12. Register P3HP (Pertolongan Penyelesaian Pembagian Harta Peninggalan)
  13. Daftar Ekonomi Syariah
  14. Daftar Itsbat, Rukyat, Hilal
  15. Registrasi Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah
  16. Daftar Mediasi

Register-register tersebut di atas berisi catatan lengkap sebagai dokumen resmi Pengadilan Agama dan bernilai otentik.

Register-register tersebut di Pengadilan Agama Yogyakarta telah diisi dan dikerjakan secara rutin, secara berkala dan dapat dipertanggungjawabkan.

Register-register tersebut pengisiannya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.co.id

Lokasi Kantor