PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN KASUBAG PTIP DAN KASUBAG UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN KASUBAG PTIP DAN KASUBAG UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR

 

Denpasar.

Senin, 12 Juni 2023, Pukul 14:00 WITA, Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Drs. H. Parhanuddin. Melantik dan melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan kepada Kepada Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bapak I Komang Gemini Sarasanjaya, S.H., serta Bapak Wawan Sunawan, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan.

 

Acara Pelantikan dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Denpasar yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, dan rombongan dari Pengadilan Agama Karangasem dan Pengadilan Agama Bangli, dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Denpasar. Setelah prosesi pengambilan Sumpah Jabatan, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pejabat yang baru dilantik.

 

Acara kali ini dirangkai dengan Acara Pelepasan Alih Tugas, mantan Sekretaris Pengadilan Agama Denpasar, Bapak Nirwan Samsul Rijal, S.H., M.H. yang sekarang bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Bali sebagai Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan, Bapak Marihun, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian PTIP Pengadilan Agama Denpasar, yang saat ini telah menjabat sebagai Sekretaris Pengadilan Agama Badung serta dua orang Staff dari Pengadilan Agama Denpasar, Saudari Fika Wulandari, S.E., dan Rendy Adi Setya, A.Md. yang sekarang menjabat sebagai Staff di Pengadilan Tinggi Agama Bali. Acara di tutup dengan penyerahan kenang kenangan dari Seluruh Karyawan dan Karyawati Pengadilan Agama Denpasar dan sesi foto bersama.

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN KASUBAG PTIP DAN KASUBAG UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN KASUBAG PTIP DAN KASUBAG UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR

 

Denpasar.

Senin, 12 Juni 2023, Pukul 14:00 WITA, Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Drs. H. Parhanuddin. Melantik dan melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan kepada Kepada Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bapak I Komang Gemini Sarasanjaya, S.H., serta Bapak Wawan Sunawan, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan.

 

Acara Pelantikan dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Denpasar yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, dan rombongan dari Pengadilan Agama Karangasem dan Pengadilan Agama Bangli, dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Denpasar. Setelah prosesi pengambilan Sumpah Jabatan, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pejabat yang baru dilantik.

 

Acara kali ini dirangkai dengan Acara Pelepasan Alih Tugas, mantan Sekretaris Pengadilan Agama Denpasar, Bapak Nirwan Samsul Rijal, S.H., M.H. yang sekarang bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Bali sebagai Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan, Bapak Marihun, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian PTIP Pengadilan Agama Denpasar, yang saat ini telah menjabat sebagai Sekretaris Pengadilan Agama Badung serta dua orang Staff dari Pengadilan Agama Denpasar, Saudari Fika Wulandari, S.E., dan Rendy Adi Setya, A.Md. yang sekarang menjabat sebagai Staff di Pengadilan Tinggi Agama Bali. Acara di tutup dengan penyerahan kenang kenangan dari Seluruh Karyawan dan Karyawati Pengadilan Agama Denpasar dan sesi foto bersama.

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN KASUBAG PTIP DAN KASUBAG UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN KASUBAG PTIP DAN KASUBAG UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR

 

Denpasar.

Senin, 12 Juni 2023, Pukul 14:00 WITA, Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Drs. H. Parhanuddin. Melantik dan melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan kepada Kepada Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bapak I Komang Gemini Sarasanjaya, S.H., serta Bapak Wawan Sunawan, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan.

 

Acara Pelantikan dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Denpasar yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, dan rombongan dari Pengadilan Agama Karangasem dan Pengadilan Agama Bangli, dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Denpasar. Setelah prosesi pengambilan Sumpah Jabatan, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pejabat yang baru dilantik.

 

Acara kali ini dirangkai dengan Acara Pelepasan Alih Tugas, mantan Sekretaris Pengadilan Agama Denpasar, Bapak Nirwan Samsul Rijal, S.H., M.H. yang sekarang bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Bali sebagai Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan, Bapak Marihun, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian PTIP Pengadilan Agama Denpasar, yang saat ini telah menjabat sebagai Sekretaris Pengadilan Agama Badung serta dua orang Staff dari Pengadilan Agama Denpasar, Saudari Fika Wulandari, S.E., dan Rendy Adi Setya, A.Md. yang sekarang menjabat sebagai Staff di Pengadilan Tinggi Agama Bali. Acara di tutup dengan penyerahan kenang kenangan dari Seluruh Karyawan dan Karyawati Pengadilan Agama Denpasar dan sesi foto bersama.

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN KASUBAG PTIP DAN KASUBAG UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN KASUBAG PTIP DAN KASUBAG UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR

 

Denpasar.

Senin, 12 Juni 2023, Pukul 14:00 WITA, Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Drs. H. Parhanuddin. Melantik dan melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan kepada Kepada Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bapak I Komang Gemini Sarasanjaya, S.H., serta Bapak Wawan Sunawan, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan.

 

Acara Pelantikan dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Denpasar yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, dan rombongan dari Pengadilan Agama Karangasem dan Pengadilan Agama Bangli, dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Denpasar. Setelah prosesi pengambilan Sumpah Jabatan, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pejabat yang baru dilantik.

 

Acara kali ini dirangkai dengan Acara Pelepasan Alih Tugas, mantan Sekretaris Pengadilan Agama Denpasar, Bapak Nirwan Samsul Rijal, S.H., M.H. yang sekarang bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Bali sebagai Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan, Bapak Marihun, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian PTIP Pengadilan Agama Denpasar, yang saat ini telah menjabat sebagai Sekretaris Pengadilan Agama Badung serta dua orang Staff dari Pengadilan Agama Denpasar, Saudari Fika Wulandari, S.E., dan Rendy Adi Setya, A.Md. yang sekarang menjabat sebagai Staff di Pengadilan Tinggi Agama Bali. Acara di tutup dengan penyerahan kenang kenangan dari Seluruh Karyawan dan Karyawati Pengadilan Agama Denpasar dan sesi foto bersama.

Prosedur Gugatan Sederhana

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

Gugatan Sederhana

 

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Perma No 4 tahun 2019 diterbitkan untuk menyempurnakan perma no 2 tahun 2015 yang bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:

  1. cidera janji dan/atau
  2. perbuatan melawan hukum

dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Perma No 4 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

(2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

(3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

(4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Dalam perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Perma Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) Perma 4/2019 ada frasa “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak. Tetapi, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan.

Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

  1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  2. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
    • a. pendaftaran;
    • b. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
    • c. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
    • d. pemeriksaan pendahuluan;
    • e. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
    • f. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
    • g. pembuktian; dan
    • h. putusan.
  3. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Merujuk pada isi Perma No 4 tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, apabila diputus verstek maka pihak tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan. Atas putusna verzet tersebut tergugat dapat mengajukan Keberatan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Di dalam Perma No 5 tahun 2019 disebutkan bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:

  1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

 

 

UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP SILAHKAN UNDUH FILE DISINI : DOWNLOAD

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.co.id

Lokasi Kantor