Pencanangan SMAP Tahun 2024
PENCANANGAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN TAHUN 2024
Pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024, Berdasarkan undangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 14/BP/SK.PW1/II/202 tanggal 19 Februari 2024, Telah dilaksanakan Pencanangan dan Sosialisasi Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024 secara virtual di Ruang Sidang Pengadilan Agama Denpasar yang diikuti oleh Hakim Tinggi Pengawas PTA Bali, Pimpinan, Hakim, Seluruh Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Denpasar.

Sambutan sekaligus Pembukaan Acara tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bapak Sugianto, S.H., M.H.)
Dalam sambutannya beliau menyampaikan harapan bahwa;
-
Dengan Pencanangan SMAP dapat mereduksi tindakan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, serta tindakan korupsi yang dilakukan oleh Hakim dan Aparatur dalam satuan kerja.
-
Dan dengan pencanangan SMAP dapat meningkatkan Integritas Hakim dan Aparatur dalam satuan kerja
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI juga menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja agar bersungguh-sungguh dalam menerapkan prosedur dan syarat-syarat yang berlaku pada Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dan dalam acara Pencanangan dan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini juga diberikan kesempatan kepada Plt. Dirjen Badimiltun (Bambang Myanto, S.H., M.H.) dan Plt. Dirjen Badilag (Bambang Hary Mulyono, S.H., M.H.) untuk memberikan Pengarahan dan Motivasi kepada satker peserta Zoom.
1. Plt. Dirjen Badilmiltun menyampaikan bahwa pencanagan SMAP pada satuan kerja merupakan Jaminan bagi pimpinan satker bahwa aparatur yang dipimpinya telah bertugas dengan baik tanpa ada pelangaran integritas.Komitmen pimpinan untuk membangun SMAP
a. Komitmen pimpinan untuk membangun SMAP
b. Peran serta warga peradilan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas
c. Komunikas dan Sosialisasi antara pihak inteternal maupun eksternal secara inten dan berkelanjutan.
d. Implementasi Penerapan SMAP secara sungguh-sungguh
2. Dirjen Badilag mengapresiasi dan menyambut baik program SMAP dan menyampaikan dukungannya serta siap membantu satuan kerja yang mencanangkan SMAP serta memberikan reward kepada pimpinan dan apartur yang mampu mengimplementasikan SMAP disatuan kerjanya.

Kriteria Prakualifikasi Penilaian SMAP dan Informasi Tahapan SMAP tahun 2024 (Nahison Dasa Brata)
-
Tidak ada hakim dan/atau aparatur pengadilan yang sedang atau telah ditetapkan tersangka kasus korupsi dari operasi tangkap tangan atau metode lain yang dilakukan oleh KPK atau Lembaga Berwenang lainnya.
-
Tidak ada pengaduan yang terbukti terkait penerapan SMAP seperti kerugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, korupsi dst.
-
Jika terdapat yang dimaksud dalam angka 1 dan 2, terhitung sejak pengadilan melakukan pembangunan SMAP, maka satker dinyatkan gagal dan ditangguhkan dalam penilaian SMAP.
-
Ketentuan pada angka 3 tidak berlaku bagi pengaduan yang diinisiatif atau dilaporkan oleh ketua pengadilan atau atasan langsung terlapor dari satker yang menerapkan SMAP.
-
Badan Pengawasan segera membentuk tim untuk melakukan pendampingan secara intensif dengan tujuan untuk menganalisis penyebab dan menentukan rencana tindak lanjut perbaikan.
Timeline Pencanagan SMAP Tahun 2024 dibagi beberapa kegiatan diantarany;
1. Kegiatan Pendampingan yang dilakukan secara during dan luring.
-
Tahap I 23-2-2024 sd 1-3-2024 ;
-
Satker diharapkan telah mengikuti kegiatan pencanangan dan workshop
-
Satker diharapkan telah memahami manfaat dari penerapan SMAP yakni perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta tindak lanjut yang ada di mutual manual SMAP
-
-
Tahap II 4-3-2024 sd 15-3-2024 ; satker diharapkan sudah membentuk struktur organisasi dan melaksanakan tugas serta fungsinya masing-masing.
-
Tahap III dan IV 18-3-2024 s.d 26-04-2024 ;
-
Satker telah menyusun Penilaian Resiko Penyuapan atau Risk Register.
-
Satker juga telah menyusun Perencanaan Program SMAP yang akan dilaksanakan.
-
-
Tahap V 29-04-2024 s.d 17-05-2024 ; satuan kerja diharapkan telah mengimplementasikan SMAP dilingkungan pengadilan masing-masing.
-
Tahap VI direncanakan Juni Tahun 2024 untuk kepastian akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengawasan MA-RI, karena ditahap ini akan dilakukan pendampingan secara langsung oleh para pendamping.
-
Tahap VII 03-06-2024 s.d 31-08-2024 ; Satuan kerja telah mengimplementasikan SMAP dilingkungan masing-masing dan telah melaksanakan evaluasi kinerja serta telah melaksanakan perbaikan secara berkesinambungan.
2. Kegiatan Penilaian SMAP atau Evaluasi ; kegiatan ini direncanakan dilaksanakan pada Bulan September 2024.
3. Kegiatan Pemantauan atau Mistery Shopping ; kegiatan ini akan dilakukan secara rahasia sepanjang 1 Tahun dalam pelaksanaan kegiatan SMAP. Kegiatan ini hanya diketahuan oleh Kepala Badan Pengawasan dan para Pelaksanan Mistery Shopping.
4. Pengumuman dan Penyerahan Sertifikasi atau Sertifikat SMAP, untuk kegiatan penyerahan sertifikat akan dilaksanakan dibulaan November 2024.
Setelah Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Bawas MA-RI berakhir acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Hakim Tinggi Pengawas PTA Bali.


