AUDIENSI PENGADILAN AGAMA DENPASAR DENGAN KEPALA DINAS KESEHATAN (DINKES) KOTA DENPASAR
AUDIENSI PENGADILAN AGAMA DENPASAR DENGAN KEPALA DINAS KESEHATAN (DINKES)
KOTA DENPASAR

Kamis, 16 Juni 2022
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022 dalam rangka Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, serta Surat Dierktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01.02/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audensi Dispensasi Perkawinan.
Pengadilan Agama Denpasar diwakili oleh Bapak Amanudin, S.H., M.Hum selaku Ketua Pengadilan Agama Denpasar didampingi oleh Sekretaris Pengadilan Agama Denpasar, Bapak Syaifullah, S.H., M.H. melakukan Audensi dengan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Ibu Tri Indarti, SKM., pada hari Kamis, 16 Juni 2022.
Adapun tujuan dari audensi tersebut adalah meningkatkan upaya promotif - preventif guna menekan angka permohonan Dispensasi Perkawinan, meliputi :
- Peningkatan edukasi kesehatan preproduksi pada anak usia sekolah dan remaja baik dalam lingkup sekolah maupun di luar sekolah.
- Meningkatkan sosialisasi dampak pernikahan dini pada stakeholder terkait (Orang tua, anak, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri).
- Advokasi kepada Pemerintah Daerah dengan permohonan dispensasi perkawinan yang tinggi.
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi untuk dapat membantu mengedukasi pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan.
Diharapkan dengan langkah preventif dan sosialisasi akan dapat menekan angka pengajuan Permohonan Dispensasi Perkawinan


