GIAT SITA EKSEKUSI PA JAKARTA SELATAN DI DENPASAR

Written by Administrator. Posted in Berita Pengadilan

Written by Administrator. Hits: 1257Posted in Berita Pengadilan

GIAT SITA EKSEKUSI PA JAKARTA SELATAN DI DENPASAR


Delegasi permintaan Bantuan Pelaksanaan Sita Eksekusi dari PA Jakarta Selatan Ke PA Denpasar

Pengadilan Agama Denpasar pada tanggal 24 Maret 2022 telah menerima permintaan bantuan untuk Pelaksanaan Sita Eksekusi atas obyek sengketa dalam perkara Nomor 05/Pdt.Eks/2021/PA.JS jo 807/Pdt.G/2020/PA.JS dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan surat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor W9-A4/2032/Hk.05/3/2022.
Pada hari itu juga Bapak Drs.Amannudin, S.H., M.Hum . Ketua Pengadilan Agama Denpasar membuatkan Surat Penetapan untuk Pelaksanan Sita Eksekusi perkara tersebut, dengan menunjuk Bapak Drs, Syaifullah, S.H., M.H., Marihun S.H., Ardiansyah, S.H., M.H., Arifki Dimas Sulistianto, A.Md untuk melaksanakan bantuan Pelaksanaan sita Eksekusi tersebut.
Selanjutnya pada Hari Selasa, 19 April 2022, Petugas Sita Eksekusi yang telah ditunjuk, melaksanakan Sita Eksekusi tersebut dengan objek sengketa sebagai berikut:


15. Sebidang tanah seluas 600 M², terletak di Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02244 Desa Dauh Puri Klod , dengan nama pemegang hak ANI CHAERANI, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, tertanggal 10 Agustus 2016.


Pada hari H sidang pemeriksaan setempat perkara Nomor 05/Pdt.Eks/2021/PA.JS jo 807/Pdt.G/2020/PA.JS tersebut yaitu hari Selasa, 19 April 2022. Kami Drs, Syaifullah, S.H., M.H., Marihun S.H., Ardiansyah, S.H., M.H., Arifki Dimas Sulistianto, A.Md didampingi oleh seorang supir Bapak Nyoman Kartika berangkat menuju lokasi Objek Sengketa pukul 10.00 WITA , Setelah tiba di Lokasi obyek sengketa, kami bertemu dengan Bapak Ahmad Rudi Setiawan sebagai Penjaga di Lokasi tanah Obyek sengketa yang saat ini berdiri diatasnya bangunan kos-kosan mewah. Selanjutnya Bapak Drs. Syaifullah, S.H., M.H. membuka Pelaksanaan Sita Eksekusi, dan kemudian mengecek kehadiran para pihak dan para saksi yang dimohonkan dari desa. Pihak yang hadir hanya Kuasa Penggugat saja , dan saksi-saksi dari Kantor Desa Dauh Puri Klod yaitu Bapak A.A.N. BGS. Laksamana Oka, S.E. (Kepala Dusun Sanglah barat). Selanjutnya Secara bergantian bapak Ardiansyah S.H., M.H san Marihun S.H, membacakan penetapan sita Eksekusi nomor perkara 05/Pdt.Eks/2021/PA.JS jo 807/Pdt.G/2020/PA.JS dihadapan Kuasa Penggugat, dan Saksi- Saksi dari kantor Desa dan Pengadilan Agama Denpasar. Setelah pembacaan penetapan sita eksekusi, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sita Eksekusi dan setelah penandatanganan Berita acara sita eksekusi tersebut dilaksanakan, pelaksanaan Sita Eksesusi tersebut selesai pada pukul 11.00 WITA.

Dokumentasi


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.co.id

Lokasi Kantor