PA Denpasar Kelas 1A Gelar Pemeriksaan Setempat di Objek Gugatan Harta Bersama
PA Denpasar Kelas 1A Gelar Pemeriksaan Setempat di Objek Gugatan Harta Bersama

Selasa, 12 April 2022 sekitar pukul 11.00 WITA Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A melakukan Pemeriksaan Setempat (descente) atas obyek sengketa gugatan harta bersama dalam perkara Nomor 77/Pdt.G/2022/PA Dps dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Denpasar Bapak Drs. Amanudin, S.H., M.Hum. beserta 2 Hakim Anggota Ibu Dra. Hj. Kartini dan Bapak Hirmawan Susilo, S.H., M.H ditemani oleh Panitera Pengganti Bapak Ardiansyah, S.H., M.H. beserta Juru Sita Pengganti Bapak Mawardi, S.H. Pemeriksaan Setempat juga dihadiri oleh para pihak yakni Ibu Muzaiyanah Binti H. M. Yasin sebagai Penggugat dan Bapak Muhammad Ali Bin Mahmud sebagai Tergugat serta pihak Desa/Kelurahan Pemogan yang diwakili Pejabat Linmas dari Kantor Desa Pemogan Bapak I Ketut Jiwaantara.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Acara tersebut dilaksanakan dengan dibuka oleh Bapak Drs. Amanudin, S.H., M.Hum. yang pada pokoknya menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap acara ini dapat berjalan dengan lancar. Sambutan tersebut disambut baik oleh pihak perwakilan desa Pemogan. Pemeriksaan Setempat ditujukan untuk memastikan batas-batas wilayah tanah dan bangunan sebagaimana tindak lanjut atas Kesepakatan Perdamaian antara para pihak. Adapun pemeriksaan setempat dilakukan di 3 lokasi dengan 5 obyek sengketa masing-masing sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan Luas 149 M² (seratus empat puluh sembilan meter persegi) atas nama pemegang hak MUHAMMAD ALI, terletak di Jalan Pulau Yoni, Banjar/Linkungan Panti Gede, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali.
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan luas 26 M² (dua puluh enam meter persegi), atas nama pemegang hak MUHAMMAD ALI, terletak di Jalan Pulau Yoni, Banjar/Linkungan Panti Gede, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali.
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan luas 134 M² (seratus tiga puluh empat meter persegi), atas nama pemegang hak MUHAMMAD ALI, terletak di Jalan Gelogor Carik Gang Ratna Sari Nomor 2, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali.
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan luas 300 M² (tiga ratus meter persegi), atas nama pemegang hak MUZAIYANAH, terletak di Jalan Raya Pemogan, Banjar/Linkungan , Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali.
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan luas 39 M² (tiga puluh sembilan meter persegi), atas nama pemegang hak MUZAIYANAH, terletak di Jalan Raya Pemogan, Banjar/Linkungan, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali.
Setelah dilakukan Pemeriksaan Setempat dengan seksama dan teliti, maka diperoleh kesimpulan jika seluruh objek sengketa telah sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen Kesepakatan Perdamaian. Pada akhirnya, kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemeriksaan Setempat ini dan dilanjutkan Ketua Majelis Hakim menyatakan PEmeriksaan Setempat selesai dan menunda persidangan berikutnya untuk agenda sidang putusan pada Hari Rabu, tanggal 13 April 2022. Dengan bangga segenap aparatur Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan sebagai perwujudan komitmen mewujudkan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Bebas, Bersih, dan Melayani (WBBM).
(pewarta: Kinasih Puji Utami dan Dimas Aria Putra Justicia)





