Sita Eksekusi Tanah dan bangunan Pengadilan Agama Denpasar
Sita Eksekusi Tanah dan bangunan Pengadilan Agama Denpasar

Denpasar, 23 Maret 2022.
Berdasarkan permintaan dari Pengadilan Agama Bantul, Juru Sita Pengadilan Agama Denpasar melakukan sita eksekusi terhadap objek berupa tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi yang terletak di Jl. Gunung Tangkuban Perahu, Padang Sambian Klod Kota Denpasar.
![]() |
![]() |
![]() |
|
Didampingi oleh kepala desa setempat ekseskusi yang dilakukan pada hari Rabu 23 Maret 2022 berjalan dengan lancar dan aman.





