SOSIALISASI PAKAIAN DINAS BAGI ASN
SOSIALISASI PAKAIAN DINAS BAGI ASN

Denpasar, 15 Juli 2021
Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Denpasar kelas 1 A mengikuti acara Sosialisasi Pakaian Dinas bagi ASN dan Mekanisme Pelaksanaan Survei ZI Menuju WBK WBBM pada hari ini Kamis tanggal 15 Juli 2021 dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Sesuai dengan undangan Nomor : 155/Bua.1/OT.01.1/7/2021 tanggal 12 Juli 2021.
Acara ini diikuti oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di empat lingkungan Peradilan dan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada empat Lingkungan Peradilan. Dan acara ini dilaksanakan secara online.

Panitera Pengadilan Agama Denpasar Drs. Syaifulloh, S.H.,M.H. dan Sekretaris Pengadilan Agama Denpasar Lalu Ruslan, S.H. mengikuti acara ini secara seksama bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Denpasar . Acara ini mensosialisasikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Hasil sosialisasi pakaian dinas ASN Mahkamah Agung :
- Keputusan Sekma no. 588/Sek/SK/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang pelaksanaan pakaian dinas bagi ASN hanya berlaku untuk Pegawai, PPNPN dan CPNS serta petugas PTSP;
- Untuk hakim masih berlaku Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. KMA/033/SK/VI/2004 , dan peraturan terbaru pakaian dinas untuk hakim akan dibahas lebih lanjut dengan Balitbang terkait;
- Peraturan ini mulai digunakan pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 sudah mulai menggunakan pakaian berwarna putih walaupun belum sesuai dengan Keputusan Sekma;
- Untuk Pejabat struktural, fungsional, staf/CPNS/PPNPN wanita kemeja lengan panjang, celana/rok panjang biru tua (navy) dan jilbab biru tua (navy) ;
- Untuk pejabat struktural pria kemeja lengan panjang, celana biru tua (navy) ;
- Untuk fungsional/staf/CPNS/PPNPN pria kemeja lengan pendek, celana biru tua (navy) ;
- Untuk petugas PTSP mengikuti peraturan yang sama.
- Untuk hari Kamis dan Jum’at batik khas daerah masing-masing;
- Untuk pin IPASPI dipergunakan di kerah sebelah kiri dan pin MA di dada sebelah kiri, sebelah kanan pin WBK/WBBM;
- Untuk Jum’at pagi bisa menggunakan baju olah raga;
- Untuk hari Selasa dan Rabu menggunakan PDH sesuai keputusan ketua Mahkamah Agung No. KMA/033/SK/VI/2004.
Dengan seragam baru tersebut nantinya Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Peradilan yang ada di bawahnya mempunyai wajah baru, semoga putih bajunya akan membawa hati juga seputih baju yang dikenakan (Idi.21).


