logo


Biaya Memperoleh Informasi

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

Written by Administrator. Hits: 1653Posted in Uncategorised

Pengadilan Agama Denpasar dalam menentukan pembebanan dan besaran biaya yang timbul berkaiatan dengan permintaan informasi oleh masyarakat  berdasarkan PERMA  Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan, sebagai berikut :

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi  sebagaimana dimaksud butir  1  terdiri  atas  biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud  butir  2  dengan  memperhatikan  kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap  permohonan   informasi   mengenai   penggandaan   putusan   atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Denpasar

Biaya penggandaan berupa fotocopy Rp. 500 / lembar

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I No. 2 Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.com

Lokasi Kantor