HAKIM PENGADILAN AGAMA DENPASAR LAKSANAKAN RAPAT TERBATAS
HAKIM PENGADILAN AGAMA DENPASAR LAKSANAKAN RAPAT TERBATAS

Denpasar, Jum’at 5 Januari 2024
Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Drs. H. Parhanuddin. Didampingi Wakil Ketua, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I. memimpin jalannya rapat terbatas dengan peserta seluruh Hakim Pengadilan Agama Denpasar. Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Agama Denpasar mengingatkan mengenai rencana dan langkah – langkah menghadapi tahun 2024, supaya dapat melaksanakan tugas dan kewajibanya secara efisien dan cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Beliau juga menyampaikan bahwasanya Hakim merupakan pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama sehingga harus menjalankan tugas dan fungsimya secara baik dan adil. Rapat kemudian membahas mengenai kendala – kendala yang dihadapi dalam kurun waktu setahun sebelum nya untuk dicarikan solusi bersama.