PEMBINAAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS SECARA ONLINE
PEMBINAAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS SECARA ONLINE

Denpasar, Selasa, 8 Maret 2022 –
Telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini ditujukan untuk Lingkungan Peradilan Agama dan dihadiri oleh seluruh Tenaga Teknis Peradilan Agama, salahsatunya adalah Pengadilan Agama Denpasar.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 14:30 WITA ini dihadiri oleh seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Denpasar, termasuk diantaranya adalah Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Bapak Drs. Amanudin, S.H., M.Hum., Wakil Ketua, Bapak Ahmad Rifa’I, S.Ag., M.H.I., Panitera, Bapak Syaifullah, S.H., M.H., Hakim, Bapak Hirmawan Susilo, S.H., M.H.
Pembinaan kali ini berfokus pada tema “Problematika Putusan Peradilan Agama”, dipimpin oleh Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tema permasalahan eksekusi ini sengaja diangkat lagi karena begitu pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) data perkara eksekusi yang dilaporkan Pengadilan Tinggi Agama /Mahkamah Syar'iyah Aceh tanggal 24 Februari 2022 masih terdapat sejumlah 835 perkara permohonan eksekusi yang masih tertunda dan dalam proses, bahkan diantaranya ada yang tertunda bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian. Hal ini membuktikan bahwa tingkat kepastian hukum masih perlu menjadi perhatian.

Tunggakan perkara eksekusi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar'iyah selaku kawal depan Mahkamah Agung dalam Pembinaan dan Pengawasan. Kepada Pengadilan tingkat banding yang memiliki tunggakan eksekusi tersebut di wilayah hukum masing- masing, diminta aktip memberikan bimbingan agar dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan. Putusan pengadilan adalah mahkota hakim sedang eksekusi adalah mahkota pengadilan.
Kewibawaan pengadilan semakin lama akan semakin hilang dimata masyarakat apabila ada putusan meski hanya sebagian saja yang tidak dapat dilaksanakan, dan dampak negatifnya akan dirasakan semua lingkungan peradilan. Oleh karena itu, perlu bersama-sama menjaga kualitas putusan pengadilan dengan memberikan pertimbangan hukum yang baik, benar, dengan hati yang jernih, dan memperhatikan asas kemanfaatan serta memastikan isi putusan dapat dilaksanakan.