Pendampingan SMAP secara Luring di PA Denpasar
PENDAMPINGAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
OLEH TIM PENDAMPINGAN SMAP BAWAS MA RI
DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR

Denpasar, 24 - 25 Juni 2026 – Pengadilan Agama Denpasar melaksanakan rangkaian kegiatan Entry Meeting dan Exit Meeting Pendampingan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dilaksanakan oleh Tim Pendamping SMAP dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada 24–25 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen Pengadilan Agama Denpasar dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyuapan.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 326/BP/ST.PW.1.1.1/V/2026 tentang Pendampingan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Agama Denpasar.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Entry Meeting pada Rabu, 24 Juni 2026, yang berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Denpasar. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I., dan dihadiri oleh Tim Pendamping SMAP Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang terdiri dari Fathur Rizqi selaku Pendamping I dan Yanalia Nurmawati selaku Pendamping II, serta Tim SMAP Pengadilan Agama Denpasar.
Dalam Entry Meeting, Tim Pendamping menyampaikan tujuan, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan pendampingan lapangan. Selain itu, dilakukan penyamaan persepsi mengenai implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai salah satu instrumen untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah terjadinya praktik penyuapan dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan. Tim Pendamping juga memberikan bimbingan dan saran dalam penyusunan Risk Register di Pengadilan Agama Denpasar.
Selama proses pendampingan, Tim Pendamping melakukan telaah terhadap dokumen implementasi SMAP, observasi pelaksanaan di lingkungan Pengadilan Agama Denpasar, serta memberikan arahan, pembinaan, dan rekomendasi guna memastikan seluruh persyaratan pembangunan SMAP telah diterapkan secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Exit Meeting dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, yang dihadiri oleh pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, aparatur sipil negara, PPNPN, serta Tim SMAP Pengadilan Agama Denpasar. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan sambutan Ketua Pengadilan Agama Denpasar, penyampaian hasil pendampingan oleh Tim Pendamping, tanggapan dari Ketua Pengadilan Agama Denpasar, penyerahan lembar hasil pendampingan, foto bersama, dan penutupan.
Dalam sambutannya, Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Pendamping Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas pendampingan, arahan, dan masukan yang telah diberikan selama kegiatan berlangsung. Beliau menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk menyempurnakan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pengadilan Agama Denpasar.
Sementara itu, Tim Pendamping menyampaikan bahwa pembangunan SMAP tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen administrasi, tetapi juga harus diwujudkan melalui komitmen seluruh aparatur dalam menerapkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Menurut tim pendamping, Pembangunan SMAP di Pengadilan Agama Denpasar sudah cukup bagus dan pegawai di Pengadilan Agama Denpasar cukup memahami penerapan SMAP di PA Denpasar, hanya saja masih ada beberapa catatan yang harus di perbaiki dan di lengkapi dalam rangka penerapan SMAP di Pengadilan Agama Denpasar.

Sebagai penutup acara dilanjutkan dengan Penyerahan Lembar Hasil Pendampingan dari Fathur Rizqi selaku Pendamping I kepada Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I. Ketua Pengadilan Agama Denpasar dihadapan seluruh aparatur Pengadilan Agama Denpasar.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Pengadilan Agama Denpasar semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, membangun budaya kerja anti penyuapan, serta memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hasil pendampingan ini diharapkan menjadi bekal penting dalam menghadapi tahapan evaluasi dan penilaian pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


